Selasa, 17 Juli 2012

Sanksi Untuk PNS yang Mangkir Kerja Selama Bulan Ramadhan




Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI, Budhiastuti, mengatakan PNS yang kedapatan mangkir kerja, terlambat masuk kantor, atau kinerja menurun selama bulan puasa, maka pegawai itu akan dikenakan sanksi dua kali yaitu sanksi dari Peraturan Pemerintah (PP) nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin PNS dan sanksi dari Peraturan Gubernur (Pergub) DKI nomor 38 tahun 2011 tentang Tunjangan Kinerja Daerah (TKD).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar